Momen Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tertunduk Gunakan Rompi Merah Menuju Mobil Tahanan

Felldy Aslya Utama
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (mengenakan rompi merah) tertunduk saat meninggalkan Gedung Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono hanya tertunduk saat meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1/2025) malam. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur.

Momen tersebut terjadi saat Rudi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Berbeda saat kedatangannya pada sore tadi, Rudi yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah memilih menundukkan kepalanya, sembari membawa map merah di tangan yang telah terborgol.

Diapit oleh tim penyidik, Rudi berjalan cepat menuju mobil tahanan yang sudah siap membawanya menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lagi-lagi, tak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya saat ditanya oleh awak media.

Sebelumya dikabarkan, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

4 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

5 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal