"Sebentar, Pak Menteri, eh terdakwa," kata hakim yang disambut tawa hadirin di ruang sidang.
"Saudara jangan ada tidak ada ya, tidak tahu saja, ada tidak ada dengan tidak tahu berbeda, tidak ada dengan tidak tahu itu berbeda maknanya," imbuh hakim.
Nadiem sempat merespons imbauan hakim tersebut.
"Mohon maaf, Yang Mulia, beliau dirut pada saat itu, berarti beliau tahu secara pasti tidak ada apa tidak, beliau tahu," ujar Nadiem.
Setelah itu, persidangan kembali berjalan dengan tanya jawab antara Nadiem dan Andre.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.