Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

Nur Khabibi
Sidang banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Nur Khabibi)

"Sebentar, Pak Menteri, eh terdakwa," kata hakim yang disambut tawa hadirin di ruang sidang. 

"Saudara jangan ada tidak ada ya, tidak tahu saja, ada tidak ada dengan tidak tahu berbeda, tidak ada dengan tidak tahu itu berbeda maknanya," imbuh hakim. 

Nadiem sempat merespons imbauan hakim tersebut. 

"Mohon maaf, Yang Mulia, beliau dirut pada saat itu, berarti beliau tahu secara pasti tidak ada apa tidak, beliau tahu," ujar Nadiem. 

Setelah itu, persidangan kembali berjalan dengan tanya jawab antara Nadiem dan Andre.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

13 jam lalu

Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

7 hari lalu

Nadiem Bandingkan Penanganan Kasusnya dengan Febrie Adriansyah:Saya Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

8 hari lalu

Nadiem Soroti Beda Perlakuan dengan Febrie: Saya Diborgol, Tak Diizinkan Doorstop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal