Momen Hakim MK Patahkan Semua Argumen BW soal Perlindungan Saksi

Felldy Aslya Utama
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang mengagendakan keterangan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

JAKARTA, iNews.id, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang meminta agar saksi mereka mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mahkamah menegaskan tidak ada landasan yuridis saksi hakim MK memerintahkan LPSK melindungi saksi.

Penolakan MK dilontarkan setelah terjadi silang pendapat di akhir sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 antara Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dengan majelis hakim MK.

Awalnya, BW menyampaikan surat yang merupakan hasil diskusi dengan LPSK terkait perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. Perlindungan itu didasari adanya ancaman terhadap saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.

Atas dasar itu dalam penutupan sidang, BW meminta kepada hakim Mahkamah memerintahkan kepada LPSK memberikan perlindungan saksi.

Merepons hal tersebut, anggota Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa hakim MK tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan hal tersebut. Tidak ada landasan yuridis yang bisa membuat MK memerintahkan LPSK terkait perlindungan saksi di MK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
13 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
13 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
13 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal