Menanggapi pernyaan tersebut, BW mengaku senang. Namun dia kembal mempertanyakan tentang jaminan ada tidaknya kekerasan yang muncul setelah saksi tersebut memberikan keterangan di persidangan MK.
"Jadi ada soal seperti itu, anggota majelis hakim. Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu, dan itu yang terjadi," kata BW.
Atas dasar tersebut, mantan Komisioner KPK ini bersikukuh mengajukan surat agar majelis hakim MK memerintahkan LPSK memberikan perlindungan saksi.
Merespons argumentasi BW, hakim anggota MK Saldi Isra menegaskan, keamanan dan keselamatan saksi di ruang sidang merupakan tanggung jawab MK. Sementara, soal kemananan saksi di luar persidangan sepenuhnya kewenangan para pihak yang mengajukan saksi itu. Dia pun meminta agar BW tidak terlalu mendramatisasi hal tersebut.
"Jadi soal di sini, kan kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini. Di dalam ruang sidang, besok semuanya saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya akan dijaga oleh MK," kata Saldi.