"Ya terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini, karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. Sehingga, tidak serta merta MK dihadapkan harus memerintahkan. Karena ketika memerintahkan, itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan," kata Suhartoyo, Selasa (18/6/2019).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kiri) di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019).
Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengingatkan, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK. Sepanjang sejarah MK berdiri pada 2003, kata dia, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.
Oleh karena itu, dia menegaskan, ketika seseorang memberikan keterangan baik sebagai saksi atau sebagai ahli atau sebagai pihak-pihak lainnya yang berada di dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah, selama berada di dalam ruangan MK tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam.
"Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangannya di hadapan Mahkamah,” kata Palguna.