Momen Hakim MK Patahkan Semua Argumen BW soal Perlindungan Saksi

Felldy Aslya Utama
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang mengagendakan keterangan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

"Ya terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini, karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. Sehingga, tidak serta merta MK dihadapkan harus memerintahkan. Karena ketika memerintahkan, itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan," kata Suhartoyo, Selasa (18/6/2019).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kiri) di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019)

Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengingatkan, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK. Sepanjang sejarah MK berdiri pada 2003, kata dia, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.

Oleh karena itu, dia menegaskan, ketika seseorang memberikan keterangan baik sebagai saksi atau sebagai ahli atau sebagai pihak-pihak lainnya yang berada di dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah, selama berada di dalam ruangan MK tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam.

"Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangannya di hadapan Mahkamah,” kata Palguna.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
13 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
14 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
14 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal