Momen Hakim MK Patahkan Semua Argumen BW soal Perlindungan Saksi

Felldy Aslya Utama
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang mengagendakan keterangan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

"Ya terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini, karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. Sehingga, tidak serta merta MK dihadapkan harus memerintahkan. Karena ketika memerintahkan, itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan," kata Suhartoyo, Selasa (18/6/2019).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kiri) di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019)

Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengingatkan, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK. Sepanjang sejarah MK berdiri pada 2003, kata dia, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.

Oleh karena itu, dia menegaskan, ketika seseorang memberikan keterangan baik sebagai saksi atau sebagai ahli atau sebagai pihak-pihak lainnya yang berada di dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah, selama berada di dalam ruangan MK tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam.

"Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangannya di hadapan Mahkamah,” kata Palguna.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal