Ahok kembali menegaskan, pernyataannya merujuk pada hasil audit yang menunjukkan adanya pembelian yang tidak sesuai aturan. Dia menekankan tidak pernah memiliki niat untuk menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka.
"Kalau ibu mau, ibu panggil direksi jadi saksi ibu saja supaya ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada ketugiaan ratusan juta," ucap Ahok.
Hakim Ketua, Suwandi sampai turun tangan melerai perdebatan keduanya. Hal ini terjadi saat Wa Ode mencecar Ahok perihal pengetahuannya terkait dugaan suap dalam laporan yang dia terima.
"Ini mereka sudah menjadi terdakwa pak, sudah ditahan 8 bulan pak, pertanyaan saya, dari hasil audit saudara, adakah ditemukan suap? adakah ditemukan intimidasi paksaan?," tanya Wa Ode ke Ahok di ruang sidang, Senin (2/3/2026).
Pertanyaan tersebut langsung direspons Hakim Ketua. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan ditanyakan kepada saksi.
"Pertanyaannya diganti saudara advokat, tidak cocok kepada.....," kata Hakim Suwandi.
Meski sudah mendapat peringatan, Wa Ode tetap berupaya kembali melempar pertanyaan yang akhirnya mendapat teguran dari hakim.
"Entar dulu, dengar saya, saya yang mimpin sidang, kalau ndak kita bubarkan aja sidangnya," ucap Hakim.
"Maaf, kita terlalu bersemangat," kata Wa Ode.