JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali mengamuk saat menjalani sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas membanting microphone saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi.
Momen itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Lukas soal penukaran uang rupiah ke dollar Singapura. Lukas disebut pernah menukarkan uang lewat pihak swasta, Dommy Yamamoto.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?," tanya Jaksa KPK kepada Lukas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Pertanyaan tersebut tak langsung dijawab Lukas. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona justru meminta waktu istirahat untuk kliennya. Sebab, menurut Petrus, Lukas sudah tidak kuat untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Bisa break sebentar Pak? Sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi Pak," ucap Petrus ke majelis hakim.