Momen Lukas Enembe Mengamuk Banting Microphone dalam Persidangan

Ariedwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi. (Foto iNews).

Tak lama kemudian, Lukas Enembe tampak membanting microphone sambil bergeming. Ia terpantau kesal dengan pertanyaan jaksa. 

Hakim kemudian mengingatkan tim jaksa untuk tidak terlalu memaksa Lukas untuk menjawab pertanyaan. Sebab, Lukas sebagai terdakwa punya hak ingkar.

"Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Sebentar, diskors sebentar, kasih ini apa, tenangkan dulu," sambung Hakim.

Melihat kejadian tersebut, Hakim kemudian memutuskan untuk menskors sementara sidang. "Tenang saja dulu, tenang. Kita skors sidang," kata Hakim Rianto.

Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

11 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

14 hari lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

18 hari lalu

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Pastikan dalam Kondisi Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal