Dengan rentetan banjir tersebut, ia menyimpulkan banjir tidak lepas dari meningkatnya kegiatan tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Untuk mengatasi permasalahan ini, menurutnya bukan dengan menutup kegiatan tambang yang dimaksud, melainkan harus ada usaha serius dari perusahaan pertambangan dan Pemerintah Daerah menangani dan pencegahan banjir pada daerah lingkar tambang.
"Harus ada upaya menormalisasi sungai dan pemulihan ekologi pada daerah rawan longsor dan sepanjang sungai," ujar Yusuf.
"Pemda Kabupaten Morowali harus berani melakukan pengawasan ketat dan audit lingkungan secara reguler terhadap aktivitas pertambangan sesuai amanat Permen LH 2013. Aktifitas pertambangan tidak boleh abai menjalankan standar pengelolaan lingkungan secara konsisten," katanya.