“Pelapor berusaha mencari ke sekitar tempat kejadian perkara, tetapi hasilnya nihil,” ujarnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ciputat Timur. Polisi langsung melakukan penyelidikan melalui Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhammad Said.
Sepuluh hari setelah kejadian, Senin (13/7/2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
“Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengaku bernama Agus Maulana dan Diki Supriatna. Mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban,” ungkap Bambang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit motor Honda Scoopy putih, satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, serta satu buah kunci palsu.