TANGSEL, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial AM (32) dan DS (27) terkait pencurian sepeda motor milik pengunjung kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan. Keduanya ditangkap 10 hari setelah motor milik korban hilang dari area parkir.
“Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan Agit Novan Pajri yang kehilangan sepeda motor saat makan di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, Jumat (3/7/2026).
Korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, motor dalam kondisi dikunci stang tanpa pengaman tambahan.
Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar dari ruangan kafe untuk merokok. Saat melihat ke area parkir, korban mendapati Honda Beat Street miliknya sudah tidak berada di tempat.