Bambang mengatakan kedua pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dilengkapi pengaman tambahan.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T,” jelas Bambang.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM dan DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.