JAKARTA, iNews.id - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Selain itu langkah cepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keppres tentang kedaruratan kesehatan masyarakat juga dispresiasi MPR.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan kebijakan itu memudahkan instrumen negara seperti Polri melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona di masyarakat. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu optimistis kebijakan itu mampu menekan wabah corona.
"Kita sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi III DPR siang tadi. Kita berharap kebijakan tersebut bisa mengeliminasi penyebaran virus corona yang semakin meluas di Tanah Air," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/3/2020) usai melaksanakan telekonferensi bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia.
Penetapan kebijakan oleh pemerintah pusat itu segera diikuti langkah cepat dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Semua pihak harus berkoordinasi dan satu langkah dari pusat hingga daerah dalam memerangi wabah corona. Dengan terbitnya PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pusat," kata Bamsoet.