Bamsoet Dukung KPK Awasi Ketat Dana Bantuan Bencana Virus Korona

Felldy Aslya Utama
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat bersalaman dengan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaganya memberi perhatian khusus dengan mengawasi penggunaan dana penanggulangan bencara nonalam virus korona (covid-19). Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung dan memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengajak semua pihak mendukung langkah pemerintah untuk melakukan alokasi anggaran dalam menghadapi virus korona. Hal tersebut, dia menilai, merupakan salah satu upaya penyelamatan kehidupan rakyat seperti dalam amanat konstitusi alenia ke-4 Pembukaa UUD NRI 1945.

"Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mendorong berbagai kementerian dan lembaga negara untuk mere-focusing anggaran agar bisa turut terlibat dalam percepatan penanganan virus Covid-19. KPK punya tugas yang tak ringan, karena di saat perubahan anggaran seperti ini, KPK harus jeli mengawasi agar tidak ada satu pihak pun yang mencoba mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorupsi dana bencana," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Mantan Ketua DPR periode 2018-2019 ini juga mengapresiasi status Tanggap Darurat Non-Bencana alam yang ditetapkan pemerintah. Penetapan status tersebut menandakan keseriusan pemerintah dalam menghadapi virus korona. Pasien yang positif korona, seluruh biaya pengobatannya sudah di tanggung pemerintah.

Alokasi anggaran yang dibutuhkan pun tak kecil. Apalagi saat ini masyarakat sedang kesulitan mendapatkan masker, hand sanitizer dan berbagai keperluan medis lainnya. Tugas negaralah, melalui pengelolaan anggaran yang tepat untuk hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Nasional
9 jam lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Megapolitan
12 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal