MPR Cabut TAP Nomor II/MPR/2001, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan

Achmad Al Fiqri
MPR mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama Presiden Gus Dur (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak berlaku lagi. Permintaan itu dilayangkan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).

Permintaan itu, dilandasi atas adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Ia berkata, pencabutan TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.

"Fraksi PKB MPR RI memohon agar MPR RI mengeluarkan surat keputusan administratif terkait tap nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi Sesuai dengan pasal 6 TAP MPR nomor I tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam forum.

Menurutnya, TAP nomor II/MPR/2001 tak berlaku lagi seiring adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

"Dengan demikian TAP MPR Nomo II/MPR/2001 tersebut di atas sudah tidak berlaku lagi," jelas Eem.

Selanjutnya: Gus Dur Dinilai Berjasa kepada Kelompok Minoritas

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: Sudah Clear dari Sisi MPR

Nasional
2 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
4 jam lalu

Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, DPR: Bisa Diuji Coba di NTT

Nasional
10 jam lalu

DPR Beri Catatan soal Wacana Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal