Selain itu, Eem menjelaskan kiprah Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 telah memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara. Salah satunya, Gus Dur telah menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara.
"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas," kata Eem.
Selain itu, kata Eem, wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara. "Oleh karena itu, sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa kontribusi yang beliau berikan semasa hidup," ujar Eem.
Selanjutnya: MPR Cabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur