MPR Cabut TAP Nomor II/MPR/2001, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan

Achmad Al Fiqri
MPR mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama Presiden Gus Dur (Foto: Achmad Al Fiqri)

Kendati demikian, Eem berkata, pemulihan nama baik Gus Dur secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan yang akan diapresiasi setinggi-tingginya oleh pihak keluarga besar Presiden ke-4 RI dan PKB dan juga seluruh rakyat Indonesia. 

Merespons itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah membahas usulan tersebut dalam rapat gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024 lalu. Dari hasil rapat itu, MPR RI sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 itu.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Perdamaian Board of Peace ke Gaza, Ini Respons DPR

Nasional
10 hari lalu

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!

Nasional
13 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
14 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal