MPR Gelar Sidang Penetapan Pimpinan Kamis 3 Oktober

Jonathan Simanjuntak
Pimpinan MPR Sementara, Guntur Sasono di Kompleks Parlemen, Selasa (1/10/2024). (Foto MPI).

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014. Pimpinan MPR terdiri atas satu Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi.

Dalam undang-undang yang sama, setiap fraksi hanya boleh mengusulkan satu nama bakal calon pimpinan MPR. Nantinya Ketua MPR akan dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Adapun jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka akan ditentukan lewat pemungutan suara. Mereka yang mendapatkan suara terbanyak ada ditunjuk menjadi Ketua MPR dan sisanya menjadi Wakil Ketua MPR. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

12 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

12 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

26 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal