MPR Minta Polri Berkoordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Rakhmatulloh
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. (Foto: Felldy Utama).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," papar Arsul.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Soccer
8 hari lalu

Perkara Paspor, Nathan Tjoe A On Semprot NAC Breda

Soccer
16 hari lalu

Skandal Paspor Tuntas! Dean James Selangkah Lagi Kembali Perkuat Go Ahead Eagles

Nasional
1 bulan lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
1 bulan lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal