MPR Minta Polri Berkoordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Rakhmatulloh
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. (Foto: Felldy Utama).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," papar Arsul.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Nasional
3 hari lalu

Sah! Indonesia-Slovakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Nasional
4 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Destinasi
3 bulan lalu

Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal