MPR Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Biosekuriti Atasi Virus Korona

Felldy Aslya Utama
Antara
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: ist)

Kedua, Bamsoet menuturkan, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan," tuturnya.

Jika mengeluarkan Perppu Biosekuriti, Bamsoet menilai, Pemerintah harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 281 ayat (1) tentang hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya maupun terhadap Pancasila.

Selain itu, penerapannya agar dapat memenuhi asas filosofis, yuridis dan sosiologis serta tidak bertentangan dengan asas-asas perundangan. "Itu agar tujuan dikeluarkannya Perppu tersebut untuk melindungi segenap WNI dari penyebaran virus korona dapat tercapai," ujarnya.

Bamsoet mengungkapkan, Pemerintah dalam mengantisipasi pandemi virus korona sudah cukup baik dan perlu ditingkatkan, seperti penanganan pemulangan mahasiswa kembali ke Indonesia yang sudah mengikuti protokol kesehatan WHO.

Indonesia, dia menambahkan, juga sudah mengumumkan penutupan penerbangan dari dan ke negara yang terjangkit virus korona.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jokowi Buka Suara soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Nasional
19 jam lalu

Ade Armando Sebut Tawaran Proyek Triliunan Rupiah ke Eggi Sudjana Tuduhan Serius, Desak Klarifikasi

Nasional
20 jam lalu

Eksklusif! Eggi Sudjana Ngaku Dijanjikan Proyek Triliunan Rupiah jika Minta Maaf ke Jokowi

Nasional
18 jam lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal