MPR Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Biosekuriti Atasi Virus Korona

Felldy Aslya Utama
Antara
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyebaran virus korona atau covid-19 kian hari kian mengkhawatirkan. Terbaru, pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus korona sudah menyentuh angka 69 orang.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Biosekuriti untuk mengatasi penyebaran virus korona di Indonesia.

"Langkah itu memungkinkan karena kondisi penyebaran virus korona sudah sangat mengkhawatirkan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus tersebut sebagai pandemi global," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Bamsoet menuturkan, penerbitan perppu mensyaratkan adanya ketentuan kegentingan yang memaksa. Syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Frasa kegentingan yang memakasa, menurut dia, sudah dijelaskan Mahkamah Konstitusi (MK). Disebutkan, pertama, adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang (UU).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

57 tahun lalu

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

57 tahun lalu

Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal