MPR: Tak Ada Agenda Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Antara
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. (Foto: iNews.id/Dok. 2019)

Basarah juga menyatakan, PDIP telah mengambil sikap yang tegas untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya.

Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menilai hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat. Menurut dia, hal itu dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
8 jam lalu

MPR Sebar Undangan Sidang Tahunan 2026 Pekan Depan, Mantan Presiden-Wapres Diundang

1 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir

2 hari lalu

PDIP Tekankan ASI Kunci Cegah Stunting, Cetak Pemimpin Masa Depan

3 hari lalu

Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, Presiden Terdahulu-Ketum Parpol Diundang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal