MEULABOH, iNews.id – MPR menegaskan hingga saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Begitu pun dengan wacana penundaan pemilu.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, seusai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Minggu (20/3/2022) malam.
Dia menyatakan, isu-isu terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR. Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDIP, Basarah menegaskan komitmen partainya sejak awal, yakni menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.
Karenanya, ketika ada agenda lain untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, PDIP secara resmi menarik diri dari rencana amendemen UUD 1945 pada periode ini.
“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya menegaskan.
Basarah juga menyatakan, PDIP telah mengambil sikap yang tegas untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.