Menurutnya, aturan baru dibuat China merupakan ancaman nyata bagi kebebasan navigasi yang menurut organisasi internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan banyak negara perairan internasional.
“Saya kira tindakan China ini telah melecehkan kedaulatan NKRI. Klaim sepihak yang kini telah menjadi aturan hukum di China menjelaskan China memang berniat mencaplok wilayah banyak negara di ASEAN, termasuk NKRI di Perairan Natuna,” katanya.
Dia mendesak pemerintah Indonesia menafsirkan tindakan China ini sebagai deklarasi perang. Dalam konteks politik bebas dan aktif, kata dia Indonesia harus bersama-sama dengan banyak negara yang berkomitmen secara kolektif menjaga kebebasan navigasi di LCS.
"Atas dasar menjaga kedaulatan teritorial, semua negara harus menolak klaim sepihak China ini, bahkan harus mulai memikirkan tindakan lain yang perlu dan terukur dalam merespon langkah China. China harus menghormati hak dan kedaulatan negara lain khususnya kedaulatan negara Indonesia," ucapnya.