"Yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan, dan sebagainya. Jadi kita masih membuka itu, bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini harus hidup," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan, larangan mudik akan berlaku pada Jumat, 24 April 2020. "Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," katanya.
Luhut menjelaskan, larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lagi adanya lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kendati demikian, yang diperbolehkan hanyalah pengantar logistik saja.
"Namun, (juga) diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan algomerasi. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan (tetap) jalan," ujarnya.