Mudik Lebaran, Kendaraan Pribadi Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19

Binti Mufarida
Satgas menegaskan pemudik Lebaran 2022 yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:

1. Vaksin booster:

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Vaksin dua kali:

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Vaksin satu kali:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
36 menit lalu

Polres Jaksel Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026, Ini Skemanya

Nasional
2 hari lalu

Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 18 Maret 2026

Destinasi
2 hari lalu

Serunya Momen Ramadhan di Tepi Laut Tanjung Lesung, Dekat Jakarta!

Megapolitan
4 hari lalu

Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal