Mudik Lebaran, Kendaraan Pribadi Akan Diperiksa Acak Status Vaksinasi Covid-19

Binti Mufarida
Satgas menegaskan pemudik Lebaran 2022 yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:

1. Vaksin booster:

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Vaksin dua kali:

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Vaksin satu kali:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Nasional
15 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal