Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:
1. Vaksin booster:
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Vaksin dua kali:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Vaksin satu kali:
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.