Saat ini, kata dia Bareskrim sedang memproses laporan Kece. Menurutnya, Bareskrim telah meminta keterangan dari tiga saksi. "Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini dan memeriksa tiga saksi kemudian kumpulkan alat bukti yang relevan," katanya.
Diketahui, Kece ditangkap, Selasa (24/8/2021) malam di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama.
Penyidik menjerat Kece dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.