Muhammad Kece Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara 

Puteranegara Batubara
Muhammad Kece bakal dihukum 6 tahun penjara karena dijerat pasal berlapis. (Foto ist).

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'

Muhammad Kace ditangkap kemarin malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Dia diciduk di tempat persembunyiannya. 

Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Muhammad Kece saat ini digiring ke Gedung Bareskrim Polri, dan nantinya akan langsung ditahan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
14 hari lalu

Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Nasional
14 hari lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal