JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perhatian terhadap polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi RUU tersebut yang sekarang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Mu’ti menerangkan, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya juga sudah sangat memadai.
Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.