Muhammadiyah: Pembahasan RUU HIP Tak Perlu Dilanjutkan

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (dua dari kiri) menyampaikan pandangan Muhammadiyah terhadap RUU HIP yang kontroversial. Muhammadiyah menolak RUU tersebut dilanjutkan. (Foto: Muhammadiyah).

“Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan "Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila",” ucap Mu’ti.

Muhammadiyah berpandangan, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).

Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945. Tidak hanya itu, perumusan tersebut juga mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan.

“Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Satu Tahun Perjalanan Kemendikdasmen, Hadirkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Nasional
16 hari lalu

Mendikdasmen: Tak Ada Aturan Guru Cicipi MBG sebelum Dibagikan ke Siswa

Nasional
20 hari lalu

Bahasa Inggris bakal Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD Mulai 2027

Nasional
1 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Muslim
2 bulan lalu

Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Hitung Mundur 148 Hari Menuju Ramadan 1447 H

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal