JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan pelaksanaan haji pada 1441 Hijriah/2020. Keputusan ini dinilai tepat berkaitan dengan masih merebaknya virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan tersebut tidak melanggar syariah. Menurut dia, di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar.
“Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” kata Mu’ti, Selasa (2/6/2020).
Akademisi UIN Jakarta ini menuturkan, pembatalan ini memang membawa konsekuensi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
Mu’ti meminta masyarakat, khususnya umat Islam, tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. Keadaan sekarang ini memang darurat.