JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji sertifikasi halal untuk makanan sarden kaleng berparasit. MUI akan mencabut sertifikasi halal produk yang terbukti mengandung parasit.
Ketua MUI, Maruf Amin mengatakan, pemberian sertifikat halal kepada produk sarden kaleng dilakukan karena telah dinyatakan aman sebelumnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Maka itu, MUI akan berkoordinasi dengan BPOM dalam proses pencabutan sertifikasi halal terhadap makanan sarden kaleng.
"Kalau membahayakan kita minta rekomendasi, tapi kita minta pendapat dulu bahaya enggak ada cacingnya. bahaya, cabut,” ujar Maruf di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Menurutnya, proses awal penilaian baik atau tidaknya makanan untuk kesehatan ada di BPOM. Selanjutnya, MUI akan memastikan ada tidaknya unsur makanan haram dalam produk tersebut sebelum memberikan sertifikasi halal.
"Ikan itu barang halal, kemudian sudah ada sertifikat dari BPOM berarti aman, campurannya apa ada yang haram enggak," ucapnya.