MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

Binti Mufarida
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memidanakan pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Bahkan, saat ini MUI tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU). 

Menjawab pertanyaan tersebut, Nasaruddin mengaku akan membaca terlebih dahulu desakan MUI untuk mempidanakan pelaku dan yang mengampanyekan LGBT.

"Iya, saya akan baca dulu aturannya," kata Nasaruddin usai menghadiri Mudzakarah Hukum yang digelar MUI di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

Heboh Unggahan SUMA UI soal LGBT, UI Tegaskan Bukan Sikap Resmi Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal