MUI Dukung Putusan MK : Setop Pernikahan Beda Agama

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mendukung putusan MK. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama. Sebelumnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan digugat ke MK.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.

Dia berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktekkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.

"Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Rabu (1/2/2023). 

Kiai Niam menegaskan bahwa hukum menikah beda agama dalam ketentuan agama sudah dilarang. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.

“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Selamat! Putri Gordon Ramsay Resmi Menikah dengan Perenang Adam Peaty

Nasional
2 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
2 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
4 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal