MUI: Haram Mudik dari Wilayah Pandemi Corona ke Daerah

Felldy Aslya Utama
Sekjen MUI Anwar Abbas (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pelaksanaan mudik bisa masuk ke dalam kategori haram apabila mudik tersebut dilaksanakan oleh orang yang berasal dari daerah epicentrum Covid-19 (virus Corona) menuju daerah yang masih terbebas virus tersebut.

Anwar menuturkan pemudik dari wilayah terdampak corona sangat rentan menularkan virus tersebut sesampainya di kampung halaman. Dengan begitu, aktivitas mudik ini hanya akan menghasilkan mudarat ketimbang manfaatnya.

"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh. Sebab, diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Terlebih lagi, virusnya menular dan sangat berbahaya dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurut dia, wajar apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik demi menekan penularan virus Corona ke sejumlah wilayah di Indonesai. Dia pun mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut.

"Jadi, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona, ya, boleh saja. Bahkan, hukumnya adalah wajib," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
23 jam lalu

Munas XI MUI, Ma'ruf Amin Terpilih Jadi Ketua Dewan Pertimbangan 2025-2030

Nasional
24 jam lalu

KH Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI 2025-2030

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal