MUI: Haram Mudik dari Wilayah Pandemi Corona ke Daerah

Felldy Aslya Utama
Sekjen MUI Anwar Abbas (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pelaksanaan mudik bisa masuk ke dalam kategori haram apabila mudik tersebut dilaksanakan oleh orang yang berasal dari daerah epicentrum Covid-19 (virus Corona) menuju daerah yang masih terbebas virus tersebut.

Anwar menuturkan pemudik dari wilayah terdampak corona sangat rentan menularkan virus tersebut sesampainya di kampung halaman. Dengan begitu, aktivitas mudik ini hanya akan menghasilkan mudarat ketimbang manfaatnya.

"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh. Sebab, diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Terlebih lagi, virusnya menular dan sangat berbahaya dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurut dia, wajar apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik demi menekan penularan virus Corona ke sejumlah wilayah di Indonesai. Dia pun mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut.

"Jadi, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona, ya, boleh saja. Bahkan, hukumnya adalah wajib," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh Pria Ngaku Imam Mahdi di Bangkalan, MUI: Sesat

4 hari lalu

MUI Ingatkan Bahaya Pornografi hingga Narkoba di Ruang Digital, Anak Harus Dilindungi

7 hari lalu

MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

10 hari lalu

Bakar Hutan Haram, MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal