Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke lapangan untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha. Akan tetapi, dalam kondisi saat ini, pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggesar pola pelaksanaanya.
Dia mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ke tempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan.
"Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka shalat idul adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya," tuturnya.