JAKARTA, iNews.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setia muslim untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.
“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpinan, baik ekskutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah”, ujar Niam dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Niam menambahkan, kewajiban tersebut adalah dengan berpartisipasi menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah).
Hal ini sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut:
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.