Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI
Advertisement . Scroll to see content

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

Minggu, 04 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB
MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!
Ilustrasi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Dok. MUI)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, bagi yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di lapas, menurutnya bisa mengendalikan diri melalui puasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” kata dia.

Muiz menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat atau anggota DPR. Dia menekankan, seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, Muiz menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dapat ditarik kembali.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut