MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-Sapu, Sebut Tak Sesuai Prinsip Islam

Binti Mufarida
Petugas mengubur ikan sapu-sapu setelah pembersihan di Jakarta Selatan (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. MUI mengkritik proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.

Namun, dia menegaskan kebijakan Pemprov dalam mengendalikan ikan sapu-sapu bermaksud baik karena untuk melindungi lingkungan. Seperti diketahui, keberadaan ikan sapu-sapu di Indonesia dinilai merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. 

Namun, menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. 

Kiai Miftah mengaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Anak Krakatau Erupsi, MUI Ajak Sisihkan Sebagian Rezeki dan Ringankan Korban Musibah

7 hari lalu

MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

22 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

24 hari lalu

Menteri KKP Trenggono Bagi-Bagi 4 Ton Ikan Layang buat Warga Jakarta, Instruksi Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal