MUI Larang Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Irfan Ma'ruf
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (dok. MUI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya agama lain. Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. 

Ijtima yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 Mei 2023. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip dari keterangan MUI, Sabtu (1/6/2024).

Ni'am merinci hal-hal yang dilarang seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum. 

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," ujar Niam. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menag Minta Alumni Perguruan Tinggi Islam Jadi Cendekiawan yang Berkontribusi Nyata

9 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

11 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

11 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal