MUI: Mengurus Jenazah Teroris Hukumnya Wajib

Antara
Logo MUI. (Foto: iNews.id/Dok.)

Zainut menuturkan, seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Kendati demikian, orang semacam itu masuk dalam kategori muslim yang berdosa besar (fasik). “Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim,” ucapnya.

Dia pun mengajak umat Islam di Tanah Air untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. “Terhadap tindakan terorisme, kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak, dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib, fardu kifayah,” tuturnya.

Zainut mengatakan, MUI memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI (Polri) yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut. “Dengan demikian, Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Muslim
4 tahun lalu

Macam-Macam Ilmu Tajwid Beserta Contohnya dalam Al Quran dan Pengertiannya

Muslim
4 tahun lalu

Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam Beserta Bacaan Niat

Muslim
5 tahun lalu

11 Cara Menghafal Al Qur'an agar Dimudahkan dan Tidak Gampang Lupa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal