Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.
Selain itu, MUI juga mendukung kebijakan New Normal. Dia mendorong agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.
"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti Perilaku Higienis, Bersih dan Sehat (PHBS), zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah", ujarnya.