Dia pun memastikan bahwa dalam pelaksanaan ibadah harus tetap menjaga jarak dan adanya pembatasan kapasitas.
“Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah,” ungkapnya.
Wiku mengungkapkan bahwa jika ada perubahan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama.
“Kedepannya jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian/lembaga,” ujarnya.