JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia menyatakan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) haram salat berjemaah di musala atau masjid. Pernyataan itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan hukum haram bagi mereka untuk bercampur dengan jemaah sehat di musala atau masjid karena berisiko menularkan virus corona. "Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjemaah baik di musala atau masjid," katanya dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Jika ODP, PDP dan positif COVID-19 berkumpul dengan jemaah sehat, menurut Muhyiddin, dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain. Selain itu juga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.
Muhyiddin mengingatkan umat Islam di daerah-daerah yang tergolong rentan penularan Covid-19 tingkat tinggi (zona merah) dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan salat berjemaah. Dia menyarankan, ibadah dilakukan di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.
Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman Covid-19 rendah, dia memaparkan, agar umat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjemaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.
"Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardu, tarawih, Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman," katanya.
Muhyiddin meminta daerah agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah Covid-19.