MUI: Pemerintah Berwenang Larang Ibadah Berjamaah terkait Korona

Antara
Logo MUI. (Foto: Istimewa)

“Ada yang terkendali, ada yang tidak terkendali. Itulah fungsi, peran, kompetensi pemerintah, negara di sini,” katanya.

Menurut dia, di daerah tempat penularan COVID-19 pergerakan masyarakat sudah susah dikendalikan. Kegiatan majelis-majelis taklim, Salat Tarawih, salat berjamaah, dan Salat Jumat sudah dinyatakan dilarang. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah semasa wabah COVID-19.

Menurut fatwa MUI, orang yang telah terpapar virus korona wajib menjaga dan mengisolasi diri supaya tidak menularkan virus kepada orang lain. Baginya, Salat Jumat bisa diganti Salat Zuhur di kediaman karena shalat Jumat melibatkan banyak sehingga peluang virus menular tinggi.

Sementara, orang sehat dan belum diketahui atau diyakini terpapar COVID-19 yang berada di kawasan dengan potensi penularan tinggi menurut pihak berwenang, menurut fatwa MUI, boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Zuhur di kediaman serta meninggalkan jamaah salat lima waktu dan Tarawih di masjid.

Dalam hal orang tersebut berada di kawasan dengan potensi penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang maka menurut fatwa MUI dia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa dan menjaga diri agar terhindar dari penularan virus korona.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

8 hari lalu

Prabowo Percepat Pidato Kenegaraan karena Mau Salat Jumat: Sebentar, Nggak Lama

9 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

11 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal