MUI: Penting Sesuaikan dengan Protokol Kesehatan Sekalipun Atas Nama Ibadah

Riezky Maulana
Tangkapan layar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mengungkapkan, dengan demikian ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun, seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari.

Sebelumnya Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menyampaikan pemerintah telah mengimbau adanya pembatasan sosial atau menjaga jarak fisik (physical distancing), sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

Presiden RI Jokowi secara tegas telah berulang kali menyampaikan imbauan bekerja dan belajar dari rumah serta beribadah di rumah kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19.

Fadjroel mengatakan sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.

Menurut dia, secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
11 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
18 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
18 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal