JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus chat pelecehan yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Dia menegaskan pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan dalam norma agama, moral maupun hukum.
"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata Siti Ma'rifah dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siti Ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status ke-16 mahasiswa.
Menurutnya, FH UI juga sudah tepat menginvestigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan.