MUI Prihatin Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Tak Dibenarkan Agama

Binti Mufarida
Gedung Universitas Indonesia (UI). (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus chat pelecehan yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Dia menegaskan pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan dalam norma agama, moral maupun hukum. 

"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata Siti Ma'rifah dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026). 

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Siti Ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status ke-16 mahasiswa. 

Menurutnya, FH UI juga sudah tepat menginvestigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
2 bulan lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
2 bulan lalu

Puan Soroti Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Harus Diadili!

Shorts
2 bulan lalu

Setelah UI, Viral Video Mahasiswa ITB Lecehkan Perempuan Lewat Lagu

Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Turun Tangan soal Dugaan Chat Pelecehan Mahasiswa UI, Kumpulkan Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal