Oleh sebab itu Abbas mengatakan tidak perlu ada yang ditakutkan atau dirisaukan ketika ada kelompok masyarakat tertentu yang mau memperjuangkan tauhid dalam sistem negara Republik Indonesia. Menurut dia, itu sah secara konstitusional dan mereka berusaha agar nilai-nilai luhur dari ajaran agama diperhatikan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh pemerintah dan negara.
Dia menilai tauhid itu sudah berjalan dengan baik di negeri ini. Karena hal itu juga sudah diamanatkan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
"Dalam pasal itu disebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Anwar.