MUI Sebut Pasien Covid-19 Bergejala Berat Boleh Tak Berpuasa

Antara
Asrorun Niam (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta memiliki gejala berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa, berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan. Bagi orang tanpa gejala (OTG) diminta berpuasa dan beribadah hanya di tempat karantina.

"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Sementara bagi mereka yang terkonfirmasi positif dan tak bergejala atau OTG, masih bisa untuk berpuasa dan ibadahnya dilakukan di tempat karantina. Mereka tak diperkenankan untuk ikut ibadah berjamaah karena berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Kalaupun memilih untuk tidak berpuasa, MUI menekankan agar berkonsultasi dengan dokter, apabila baginya puasa bakal berdampak pada kondisi kesehatan.

"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar COVID-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat di mana dia dikarantina agar tidak menularkan kepada orang lain. Dalam batas tertentu dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
27 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
30 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal